Berikut Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

- 6 Juli 2023, 10:11 WIB
KPU
KPU /Sukalogo/

KPU merupakan lembaga lenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Lembaga KPU memiliki jumlah anggota 7 orang.

Berikut anggota KPU RI Periode 2022-2027:

Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddn, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.
Tugas dan wewenang KPU

KPU mempunyai tugas dalam pelaksanaan Pemilu, tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas KPU antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, menyusul peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.

KPU mempuunyai kewenangan pula, tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang 7 tahun 2017, di antaranya menetapkan peserta pemilu, membentuk KPU provinsi, kabupaten/kota, PPLN serta menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang. Berikut anggota KPU RI periode 2022-2027: Rahmat Bagja (ketua), Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah