Berikut Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

- 6 Juli 2023, 10:11 WIB
KPU
KPU /Sukalogo/

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166.

Baca Juga: Wisata Jejak Bung Karno di Bandung

Lembaga ini terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah