OKEFLORES.com - Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi serentak pada tahun 2024 mendatang.
Terdapat dua acara pemilihan pada kali ini yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Nunung Jalani Kemoterapi Setelah Operasi Kanker Payudara
Pada Pemilu diadakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, DPD. Pada Pilkada diadakan untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya masing-masing.
Terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah instansi yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh masyarakat.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 6 juni 2023, tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
1. KPU