Syarat Dokumen:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
>Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca Juga: Wow!! Presiden Puji Kreativitas Pemuda Papua dalam 'Street Carnival'
>Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
>NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
>Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
>Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
>Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja.