Viral! Pengemis di Yogyakarta Terciduk Pura-Pura Lumpuh

- 10 Juli 2023, 13:37 WIB
Pengamen yang terciduk pura-pura lumpuh.
Pengamen yang terciduk pura-pura lumpuh. /Twitter/

"Ahahaha, sudah pernah lihat pengemis di perempatan Ringroad Condongcatur naik Vario. Motor di parkir di belakang pohon-pohon. Padahal motorku aja cuma BeAT. Semenjak itu paling anti kasih-kasih pengemis," ujar netizen.

Hukum Pengemis

Hukum yang mengatur tentang pengemis terdapat dalam KUHP dengan pasal 504 dan 505 telah mengatur dengan jelas suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengemis dan gelandangan.

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

Baca Juga: DPR Masih Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna dalam Waktu Dekat

1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah