Terungkap Inisial Pengirim Uang Rp27 M ke Terdakwa Korupsi BTS

- 14 Juli 2023, 09:46 WIB
Foto: Mata uang Indonesia memiliki banyak angka.
Foto: Mata uang Indonesia memiliki banyak angka. /Pexels / Roberts/

Sebelumnya, Pengacara Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan dana tunai miliaran rupiah itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.

Uang tersebut disebut Maqdir telah dikembalikan dari 'pihak' terkait kepada kliennya, IH. Maqdir lalu menyerahkan uang ke Kejagung, dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), atau senilai USD 1,8 juta.

Dibantu tim kuasa hukum IH yang lain, Maqdir memboyong gepokan uang dalam bentuk tunai tersebut. 18 gepok cash pecahan dolar AS resmi diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun demikian sosok yang mengembalikan uang itu pada IH belum juga terungkap.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujar Maqdir pada wartawan di depan Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023. ***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah