Menteri Pendidikan Mencabut Gelar Guru Besar Mantan Dirut UNS

- 13 Juli 2023, 16:11 WIB
Menteri Pendidikan Mencabut Gelar Guru Besar Mantan Dirut UNS
Menteri Pendidikan Mencabut Gelar Guru Besar Mantan Dirut UNS /

 

OKE FLORES.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mencabut gelar guru besar mantan Dirut Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar di Solo, Kamis mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi nggak boleh dititipkan," ungkapnya, melansir Antara-Jateng, Kamis 13 Juli 2023.

Dia mengatakan keputusan itu termasuk penangguhan disipliner selama 12 bulan dari peran penegak hukum.

"Jabatan dosen dengan jabatan (gelar, red.) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof. Dr. Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK) 29985/RHS/M/08/2023 dan 29986/RHS/M/08 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang disiplin. Undang-undang tentang pembebasan guru besar sebagai pelaksana dengan sanksi disiplin, berlaku selama 12 bulan.

Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara Kemendikbud RI dan MWA terkait pemilihan Rektor UNS.

Mantan Wakil Rektor UNS Bidang Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi, Sajida, memenangkan proses seleksi pemilihan Rektor UNS yang diselenggarakan MWA beberapa waktu lalu.

Karena perbedaan pendapat dan tudingan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu parlemen baru, Jamal Wiwoho tetap menjadi petugas pemilu parlemen.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah