OKEFLORES.com - Kini pihak kepolisian Tulungagung sudah menangkap pelaku dalam kasus ini, yakni EP (44), tetangga kampung pasangan itu.
Sebelumnya, polisi juga mengejar EP, namun dia berhasil bersembunyi. EP kemudian menyerahkan diri ke Polres Tulungagung pada Sabtu, 1 Juli 2023 didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, EP berani membunuh pasangan itu karena TS tidak membayar untuk membeli batu akik senilai Rp 250 juta itu. Pembelian dilakukan pada tahun 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno Targetkan P3 Jadi Partai Pemenang Pemilu di Madura
"Jadi awalnya tersangka ingin meminta uang untuk membayar batu akik itu," ujarnya seperti Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu,15 Juli 2023.
EP mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Pertama dia pulang ke TS setelah mereka berjanji untuk bertemu. EP juga membawa ayam yang diminta TS saat itu.