Artinya, Susy Angkawijaya menang atas masalah tersebut dan secara sah memiliki rumah tersebut. "Dari tahun 2014 kan gugatan, banding, kasasi, terakhir gugatan perlawanan terhadap perlawanan eksekusi," ucapnya.
menhuni rumah tersebut, saat itu petugas pengadilan hendak mengirimkan surat peringatan dan diterima secara langsung oleh Guruh. "Beliau sudah mengetahui, surat pemberitahuan itu sudah dikirim ke tempat tinggal beliau hari Kamis minggu lalu," ucapnya.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, Susy Angkawijaya berharap proses pelaksanaan hukuman akan berjalan lancar dan Guruh Soekarnoputra bisa menyerahkan hak berupa rumah tersebut.
"Proses ini sudah berjalan sempurna, itu dapat kami miliki dan dapat diserahkan ke kami secara lancar nggak ada masalah," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube INPOTEMAN.
Kata Pengadilan Soal Masalah Rumah Guruh Soekarnoputra
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan mengenai permasalahan transaksi jual beli properti yang diduduki oleh Guruh Soekarnoputra. Berdasarkan keterangan dari pengadilan, Guruh sudah beberapa kali menerima surat peringatan mengenai pelaksanaan penyitaan, namun tidak diindahkan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan proses pengambilalihan rumah merupakan bagian dari hukum perdata yang dimenangkan oleh pihak Susy Angkawijaya. Dengan kata lain, Susy adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.