KPK Akan Menyelidiki Duga Tindak Korupsi Penyelundupan Biji Nikel ke Tiongkok

- 18 Juli 2023, 15:24 WIB
Foto: KPK Akan Menyelidiki Duga Tindak Korupsi Penyelundupan Biji Nikel ke Tiongkok
Foto: KPK Akan Menyelidiki Duga Tindak Korupsi Penyelundupan Biji Nikel ke Tiongkok /Reuters/Yusuf Ahmad/

OKE FLORES.com - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki sepenuhnya kasus ekspor nikel yang melanggar hukum. Luhut mengakui sudah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penyelundupan lima juta ton nikel ke Tiongkok.

"Sudah dilacak oleh beliau," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Juli 2023. Menurut Menko, lembaga antirasuah itu bisa dengan mudah menangani karena sudah memahami ekosistemnya, dilansir dari rri.co.id, Selasa 18 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK mengumumkan akan menyelidiki dugaan tindak korupsi dalam penyelundupan lima ton bijih nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Saat ini, sedang diselidiki kemungkinan keterlibatan petugas Bea Cukai dalam tindakan penyelundupan tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu Berikut 5 Makanan dengan Kandungan Kolesterol Tinggi

"Kami mendalami terlebih dahulu dengan mengumpulkan berbagai informasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut dia, KPK berusaha untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen terkait untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Menurut KPK, aktivitas ekspor nikel yang melanggar hukum itu sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga 2022. Padahal, pada saat itu Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

Namun, meski di Indonesia disebut sebagai penyelundupan, ekspor nikel yang melanggar hukum itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah