Kejagung Minta Airlangga Hartarto Taat Hukum

- 22 Juli 2023, 12:02 WIB
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan).
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). /

“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucapnya menambahkan.

Pada Selasa, 18 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Airlangga Hartarto karena mangkir dari panggilan.

Beredar informasi, Airlangga tak hadir karena tengan dimintai keterangan untuk penanganan kasus lainnya, tetapi Ketut belum tahu terkait informasi itu.

"Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada," tutur Ketut, dikutip dari Antara.

Dugaan keterlibatan Airlangga di kasus korupsi CPO

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya itu disidik sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kecelakaan KA Brantas di Semarang

Kasus tersebut juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau, dan Musim Mas Grup.

Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan tetap, ketiga perusahaan itu terbukti bersalah dalam perkara ini hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah