Kejagung Minta Airlangga Hartarto Taat Hukum

- 22 Juli 2023, 12:02 WIB
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan).
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). /

Dari perkara itu, lima terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5-8 tahun.

Salah satunya ada anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Akui Paling Dekat dengan Ganjar Pranowo

Dia diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto.

Namun, selama penyidikan hingga persidangan Ketua Umum Partai Golkar itu luput dari pemeriksaan penyidik dan baru dimintai keterangan baru-baru ini.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah