Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Satu Personel

- 26 Juli 2023, 11:56 WIB
Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Satu Personel
Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Satu Personel /

OKE FLORES.com - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengadakan acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Personil Polres HSS, di halaman markas polisi setempat.

Upacara PTDH dilakukan terhadap personil Polres HSS atas nama Bripka Sarifuddin, pemecatan dilakukan sesuai dengan hasil sidang kode etik Polri, di mana terungkap pelanggaran serius dari kasus pencurian senjata api (senpi) hingga menggadaikan kendaraan dinas Polri oleh yang bersangkutan.

"Hari ini kita melakukan upacara yang tidak kita inginkan, yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Syarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangandilansir antaranews Rabu, 26 Juli 2023. 

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Susi Pudjiastuti, Diduga Cari Cawapres?

Dijelaskan olehnya, acara ini diadakan setelah melalui proses sidang kode etik, telah memutuskan untuk yang bersangkutan dengan nama Syarifudin, mantan anggota Polsek Telaga langsat dilakukan PTDH.

Hal ini juga merupakan bukti konkret dari ketegasan dari pimpinan dari Polri terhadap siapa saja anggota Polri, yang melakukan kejahatan dan merusak reputasi Polri.

Dirinya mengungkapkan alasan dipecatnya yang bersangkutan telah terungkap di dalam fakta persidangan kode etik, yang bersangkutan melakukan usaha untuk menjual senjata api yang dia miliki.

"Sehingga yang bersangkutan dia ini terkena pasal penggelapan terhadap senjata api yang dimiliki Polri, yang dikuasai yang bersangkutan saat berdinas melakukan penjagaan bank," ujarnya.
Diketahui, Syarifuddin melakukan tindak kejahatan saat masih bertugas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula , yang bersangkutan sudah berusaha melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang setuju membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api ternyata Syarifuddin juga melakukan perbuatan kejahatan lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik polres kepada masyarakat.

"Jadi putusan PTDH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan," tuturnya.

Di samping itu, dari keterangan persidangan diketahui bahwa dalam tindakan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung buruk dan kurang patuh sebagai anggota Polri, meskipun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS menyampaikan upacara ini yang sangat tidak diharapkan sebenarnya, jadi mengingatkan dan mengimbau kepada anggota agar upacara ini tidak perlu terjadi lagi.

"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga pemecatan seperti ini," ucapnya.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," pungkasnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah