Terjerat Kasus ITE di NTB, Hakim Vonis Bebas Seorang Aktivis

- 26 Juli 2023, 14:24 WIB
 Terjerat Kasus ITE di NTB, Hakim Vonis Bebas Seorang Aktivis
Terjerat Kasus ITE di NTB, Hakim Vonis Bebas Seorang Aktivis /

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, memutuskan bahwa aktivis bernama M. Fihiruddin tidak bersalah terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram dilansir Antaranews Rabu, 26 Juli 2023. 

 

Dengan menyatakan hal demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Menhub Budi Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap DJKA

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa telah menjelaskan mengenai masalah yang melibatkan Fihiruddin.

Masalah yang dibawa ke persidangan ini berhubungan dengan tindakan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan maksud meminta penjelasan dari Ketua DPRD NTB mengenai adanya isu bahwa tiga anggota legislatif tertangkap menggunakan narkoba dan telah membayar Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x