Istri Rafael Alun Trisambodo Kembali Dipanggil KPK

- 27 Juli 2023, 13:36 WIB
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

OKE FLORES.com - Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek kembali menjalani penelitian di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 27 Juli 2023.

Kepala Bagian Berita KPK Ali Fikri memastikan Ernie Mieke Torondek diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dan kejahatan pencucian uang.

"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Mieke Torondek," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Kiky Saputri Bilang Anies Baswedan Siapkan Susi Pudjiastuti Buat 2024

Pada sebelumnya tanggal 4 Juli 2023, Erni diinterogasi oleh penyidik KPK mengenai dugaan harta yang menggunakan nama orang lain. Tidak hanya mengenai harta, Ernie juga diinterogasi oleh penyidik mengenai sumber pendapatan tersangka RAT.

Rafael Ngaku Miskin Usai Dijadikan Tersangka KPK

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menolak pembayaran atau kompensasi sebesar Rp120 miliar (data dari LPSK) kepada David Ozora selaku korban penganiayaan anaknya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah