Jika dirasa masih layak, mahasiswa KIP dapat mengajukan proposal ke Kemendikbud penerima PIP 2023 ke sekolah, berikut caranya:
1. Sebagai siswa miskin atau rentan di sekolah dasar, menengah, tinggi dan kejuruan dapat mengajukan sertifikat kesulitan di desa atau di kelurahan.
- Membawa sertifikat disabilitas ke sekolah.
- Orang tua siswa dapat meminta operator Dapodik sekolah untuk mengusulkan nama siswa menjadi calon PIP.
- Sekolah Dapodik akan memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi
- Masuk ke aplikasi Dapodik dan pilih menu siswa.
- Cari nama mahasiswa yang diusulkan, jika ditemukan klik “edit”.
- Kemudian muncul tulisan "Apakah siswa ini memenuhi syarat untuk PIP" dan klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Kelayakan PIP", Anda dapat memilih alasan yang sesuai dan mengisi kolom tersebut dengan data.
- Klik "Simpan", sekarang tinggal tunggu hasilnya di Pip.kemdikbud.go.id Nominal PIP Kemdikbud 2023
Nominal PIP Kemendikbud 2023 tetap sama dengan tahun sebelumnya, berikut rinciannya:
Siswa sekolah dasar:
Rp450.000 per tahun
- Khusus mahasiswa baru dan mahasiswa tingkat akhir mendapatkan Rp 225.000
mahasiswa:
Rp 750.000 per tahun
- Khusus mahasiswa baru dan mahasiswa tingkat akhir mendapatkan Rp 375.000,-
Siswa SMA: