OKE FLORES.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan narkotika New substances psychoactive baru (NPS), yaitu Fentanyl, dampaknya lebih berbahaya dari heroin. Sebab, dampak yang dihasilkan dari narkotika tersebut lebih dari 50 kali lipat dan sangat mematikan.
Demikian diungkapkan Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan, Kamis, 27 Juli 2023. "Fentanyl ini dikenal sebagai Zombie Drug. Kalau sudah pakai ini sudah kayak Zombie orangnya," ujarnya.
Menurut Ahwil, BNN telah menelesuri keberadaan narkoba jenis baru tersebut. Bahkan, kata dia, laboratorium BNN juga sudah mendeteksi narkoba Fentanyl ini. "Dengan adanya pertukaran informasi di seluruh dunia ini, semua lab kita siap untuk bertukar informasi dan melaksanakan pemeriksaan," ujarnya, dilansir dari rri.co.id, Jumat 28 Juli 2023.
Baca Juga: Kemenag Bertanggung Jawab Penuh Melindungi Santri dan Tidak Membubarkan Ponpres Al-Zaytun
Sebelumnya, kata Ahwil, zat terlarang baru ini belum termasuk dalam dua perjanjian internasional PBB tahun 1961 mengenai Narkotika dan perjanjian PBB tahun 1971 tentang Psikotropika. "Jadi ini belum termasuk, sehingga kalau belum termasuk di undang-undang biasanya jadi masalah untuk penegakan hukumnya," ucapnya.
Ini disebabkan oleh hukum di Indonesia yang mengakui melalui Pasal 1 ayat 1 KUHP, di mana seseorang tidak dapat dihukum jika belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Itu kira-kira yang jadi masalahnya," kata Ahwil.