BNN Mengambil Tindakan Cepat Keberadaan New Substances Psychoactive Baru, Dampak Berbahaya Dari Heroin

- 28 Juli 2023, 11:22 WIB
Foto: BNN Mengambil Tindakan Cepat Keberadaan New Substances Psychoactive Baru, Dampak Berbahaya Dari Heroin
Foto: BNN Mengambil Tindakan Cepat Keberadaan New Substances Psychoactive Baru, Dampak Berbahaya Dari Heroin /

Namun, menurutnya, timnya telah mengambil tindakan cepat terkait dengan keberadaan NPS ini. BNN sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengenai 91 jenis NPS.

Baca Juga: Delapan Perjanjian Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia-China Saling Menguntungkan

Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021, Fentanyl termasuk dalam kategori Narkotika golongan 1. "Jika peraturan sudah mengatur seperti itu, maka perlu ada langkah bersama semua pihak untuk mencegah hal tersebut memasuki Indonesia," ucap Ahwil.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x