Namun, menurutnya, timnya telah mengambil tindakan cepat terkait dengan keberadaan NPS ini. BNN sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengenai 91 jenis NPS.
Baca Juga: Delapan Perjanjian Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia-China Saling Menguntungkan
Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021, Fentanyl termasuk dalam kategori Narkotika golongan 1. "Jika peraturan sudah mengatur seperti itu, maka perlu ada langkah bersama semua pihak untuk mencegah hal tersebut memasuki Indonesia," ucap Ahwil.***