Deputi SDM: PPPK Memungkinkan untuk Bekerja Paruh Waktu

- 29 Juli 2023, 09:42 WIB
Deputi SDM: PPPK Memungkinkan untuk Bekerja Paruh Waktu
Deputi SDM: PPPK Memungkinkan untuk Bekerja Paruh Waktu /

 

OKE FLORES.com - Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyatakan bahwa konsep kerja paruh waktu bagi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) adalah adil untuk menghormati pekerja.

"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni di Semarang, melansir Antara-Jateng, Sabtu 29 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikannya usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ganjar Berpengalaman dalam Membangun Indonesia

Menurut Alex, pemerintah sebenarnya menghadapi masalah terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementaranya mencapai 2,3 juta orang yang akan menyelesaikan masa tugasnya pada November 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah