Polisi Bantah Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana

- 3 Agustus 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan wanita hamil diciduk polisi
Ilustrasi pelaku pembunuhan wanita hamil diciduk polisi /Kindel Media/Pexels

Menurut mereka, kecerobohan rekan korban saat sedang mengeluarkan senjata api (senpi) buatan ilegal dari tas yang kurang kuat untuk menjelaskan hilangnya nyawa Bripda Ignatius.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Terlebih, menurut Jajang, Bripda Iqnatius beserta dua orang rekan yang menjadi tersangka adalah bagian dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Status tersebut lebih dari cukup untuk menunjukkan jaminan keduanya memiliki keahlian khusus serta sangat terlatih dalam mengoperasikan senjata.

Kemudian, yang menjadi hambatan bagi keluarga selanjutnya adalah dua orang saksi yang berada di kamar tempat kejadian. Sebagaimana keterangan penyidik dalam konferensi pers serupa, dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya menunjukkan senjata api ilegal rakitan tersebut kepada dua saksi lain, sebelum korban masuk.

Baca Juga: PSI Tanggapi Tawaran Prabowo Subianto untuk Bergabung dalam Koalisi KKIR

Keluarga menilai aneh karena sebelumnya peluru tidak melewati dan senjata tidak meledak karena magasin tidak terpasang. Mengherankan, senjata api yang kemudian disimpan di dalam tas bersama dengan magasinnya bisa berada dalam kondisi yang berbeda ketika IDF ada di ruangan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah