Polisi Cari Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rocky Gerung

- 4 Agustus 2023, 11:13 WIB
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara /PMJ News/

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak di luar pelapor, yaitu di antaranya pakar bahasa, pakar ITE, dan Sosiologi Hukum.

"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ade.

"Sampai saat diinformasikan Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penyelidikan sebagai berikut melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan para saksi yang dibawa/dihadirkan para pelapor, melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Sosiologi Hukum," katanya lagi.

Total 3 Laporan Polisi atas Rocky Gerung

Total sudah 3 pengaduan polisi yang diajukan untuk menuntut Rocky Gerung. Terbaru, pengaduan datang dari Jimmy Fajar, perwakilan yang mengaku sebagai Anggota Relawan Demokrasi.

Pengaduan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2023. Dengan demikian, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah ada total 3 pengaduan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, terlapornya kini bertambah dari semula hanya pengamat politik Rocky Gerung menjadi disertai Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun di dua pengaduan terakhir.

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, laporan kepolisian pertama muncul dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu, dengan nomor laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023. Kemudian pada 1 Agustus 2023, mantan Politikus Partai Demokrat dan juga aktifis media sosial, Ferdinand Hutahaean juga membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah