Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Bisa Ubah Kewarganegaraan

- 8 Agustus 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi - KPK memanggil empat saksi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos.
Ilustrasi - KPK memanggil empat saksi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos. /dok. Kemendagri

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pelaku kasus korupsi bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah mengubah status kewarganegaraannya.

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai CEO PT Sandipala Arthaputra, menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana publik atau korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Iya betul (ganti kewarganegaraan) Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Pelaksanaan Berlansung Sesuai Jadwal

Namun, Ali tidak mengungkapkan saat ini Paulus berkebangsaan apa. Dia mengaku heran mengapa Paulus bisa mengubah kewarganegaraannya saat menjadi buronan.

“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain,” ucap Ali.

Juru bicara dengan latar belakang penuntut umum ini mengakui bahwa mereka menghadapi tantangan dalam mengembalikan Paulus Tannos ke Indonesia karena status kewarganegaraannya telah berubah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x