OKE FLORES.com - Bekas sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Kuat Ma'ruf, mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara dari Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan, masa tahanan Kuat Ma'ruf berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Namun, MA menolak kasasi Kuat Ma'ruf terkait keputusan hukuman PT DKI Jakarta karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam putusan tersebut, MA mengadili Perkara nomor: 815 K/Pid/2023.
"Nomor Perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf, amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana. Menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu, 09 Agustus 2023.
Baca Juga: Beberapa Tanggal Penting jelang Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945
Dalam keputusan tersebut, Kuat Ma'ruf diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Tambahan lagi, panitera pengganti Rudi Soewasono, keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan MA tersebut lebih ringan dari keputusan PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Kuat Ma'ruf pada Rabu, (12/4/2023), memperkuat putusan PN Jaksel yakni 15 tahun.***