Si Kembar Kasus Penipuan dan Penggelapan IPhone Segera Disidangkan

- 12 Agustus 2023, 09:45 WIB
Terlapor kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.
Terlapor kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. /Foto: PMJ News/Twitter/

Kepala Bagian Penyidikan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, Rihana dan Rihani melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial. Menurut keterangan Hengki, Si Kembar itu menawarkan jaminan satu tahun untuk produk Apple yang mereka jual.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 5 Juli 2023.

Di samping itu, kedua pelaku penipuan tersebut juga bekerja sama mencari target untuk dijadikan sebagai penjual ulang dengan menggunakan sistem penjualan transfer PO (pre-order). Penjual ulang yang berhasil menarik pembeli juga dijanjikan akan mendapatkan hadiah.

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada reseller-nya yang berhasil menjual produk tersebut," ujarnya.

Kedua orang tersebut sekarang terjerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan bersama dengan Pasal 64 KUHP tentang tindakan berkelanjutan. Selain itu, Pasal yang berhubungan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjerat Rihana dan Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " kata Hengki.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah