Sambut Era Digital! Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital

- 14 Agustus 2023, 11:34 WIB
Foto: Sambut Era Digital! Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital
Foto: Sambut Era Digital! Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital /

"Undang-Undang Cipta Kerja. Nomor 6 Tahun 2023 dan turunannya menjadi landasan regulasi migrasi tv analog ke tv digital di Indonesia," ujarnya. 

Baca Juga: Presiden Beri Tanda Jasa Ke 18 Tokoh, Ada Ibu Negara Iriana

Mengenai perangkat set top box (STB), Geryantika mengungkapkan bahwa ada 53 produsen STB yang telah mendapatkan sertifikasi. Selain itu, sebanyak 25 produsen televisi telah memproduksi televisi digital dengan berbagai ukuran yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Ini lebih dari 20 persen dan dilengkapi Early Warning System (EWS) untuk peringatan dini kebencanaan. Sebagai informasi produksi tv analog sudah dihentikan sejak tahun 2021 dan selanjutnya produsen hanya memproduksi tv digital," ucapnya. 

Geryantika menambahkan bahwa pascaberalihnya siaran tv analog ke tv digital, untuk mengoptimalkan pengalaman pengguna, penyelenggara multipleksing harus memastikan menggunakan kanal permanen. Tentu ini mengikuti parameter teknis yang diatur dalam masterplan digital, dan mengaktifkan fitur-fitur yang tersedia di tv digital.

"Hal ini agar layanan tv digital free to air (FTA) ini bisa bersaing dengan layanan over the top (OTT). Serta optimisme industri penyiaran akan meningkatnya pertumbuhan iklan di TV digital kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19," katanya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah