Menteri LHK Jelaskan Penyebab Utama Pencemaran Udara di Jakarta

- 16 Agustus 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara /Husni Habib/Pixabay

Menurut data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap persyaratan uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45%, Jakarta Selatan hanya 4,53%, Jakarta Pusat hanya 3,86%, Jakarta Timur hanya 4,72% dan Jakarta Utara 10,69%.

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Selain itu, aturan uji emisi akan diterapkan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Jika operasi berjalan lancar, pemerintah akan memperluas aturan tersebut ke seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh kementerian/bidang dan pemerintah daerah wajib menerapkan uji emisi pada semua kendaraan bermotor yang masuk ke kantor.

Baca Juga: Ikut Menganiaya David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang....

"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Siti Nurbaya Bakar.

Hasil Penelitian CREA

Berbeda dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Center for Clean Air and Energy Research (CREA) dalam kajiannya tahun 2020 berpendapat bahwa penyumbang utama polusi di Jakarta bukanlah kendaraan, melainkan asap dari PLTU.

Di kawasan tersebut terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang baru saja dibuka.

Pembangkit listrik berbahan bakar batu bara terbesar di Asia Tenggara ini telah beroperasi sejak akhir tahun 2019.

Hal inilah yang membuat polusi semakin parah pada tengah malam dan pagi hari, karena pada malam hari merupakan puncak beban listrik saat pembakaran batu bara sebanyak-banyaknya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah