Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78

- 18 Agustus 2023, 10:13 WIB
Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78
Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78 /ANTARA/Muhammad Adimaja/

OKE FLORES.com - Terpidana Kasus Korupsi mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Sebanyak 2.120 orang terpidana suap mendapat pembebasan bersyarat umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 16 terpidana korupsi lainnya mendapat Rabat Umum II (RU II) untuk dinyatakan bebas.

“RI II (remisi langsung bebas), korupsi 16 (orang). RU I (mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana), korupsi 2.120 (orang),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan dilansir Pikiran-rakyat.com Senin 18 Agustus 2023. 

Baca Juga: Erick Thohir Kesal dengan Basuki Hadimuljono Buka Jas saat Upacara 17 Agustus 2023

Namun, Rika tidak membeberkan nama-nama terpidana kasus suap yang mendapat diskon cuma-cuma atau yang mendapat pengurangan hukuman penjara.

Selain itu, Rika mengungkapkan tak kurang dari 760 napi narkoba segera dibebaskan. Sementara itu, hingga 87.479 orang lainnya telah dikurangi masa hukumannya namun tetap menjalani masa hukumannya.

Setelah itu, kata Rika, 26 orang terpidana kasus terorisme mendapatkan remisi atau pembebasan segera dari RU II. Sementara 131 orang lainnya telah dikurangi masa hukumannya namun masih menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum (RU) pada hari Kemerdekaan ke-78 RI. Sebanyak 2.606 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak secara sukarela mengizinkan narapidana menyerahkan diri.

Menurutnya, diskon diberikan karena para napi telah menunjukkan kesungguhannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dengan rutin mengikuti program pelatihan di Lapas.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 17 Agustus 2023.

Yasonna memastikan pemberian amnesti umum kepada puluhan ribu narapidana itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yasonna mengatakan, pemberian potongan harga ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang didukung atas prestasi, dedikasi dan kedisiplinan yang sangat baik selama mengikuti program pelatihan.

Yasonna berpesan agar narapidana penerima remisi untuk selalu memotivasi diri supaya senantiasa berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan secara bersungguh-sungguh.

Yasonna menuturkan program pembinaan yang tengah dijalankan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan pemberian remisi umum tahun ini juga menghemat anggaran negara dalam pemberian makan narapidana sebesar Rp267.715.830.000 atau Rp267 miliar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah