Guspardi menilai hal itu akan membuat publik mempertanyakan indikasi konflik kepentingan dan klaim pilih kasih terhadap kandidat tertentu atau pernyataan kepercayaan dari pihak lain.
Karena itu, Guspardi meminta Bawaslu RI berkomitmen kuat untuk mendapatkan anggota Bawaslu terbaik di daerah melalui proses seleksi yang adil.
"Bebas dari campur tangan kepentingan politik atau kelompok tertentu dan wajib pula mentaati peraturan yang berlaku,” kata anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pencalonan calon terpilih anggota Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. ***