OKE FLORES.com - Kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) yang belum menjalani uji emisi atau gagal uji emisi dilarang memasuki area kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Direktur DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengubah perilaku pegawai serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 24 Agustus 2023 di seluruh wilayah kantor DLH sampai dengan kantor tata kota dan Satpel LH kecamatan.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Suami Ketiga Tebas Suami Kedua hingga Tewas
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 22 Agustus 2023.
Ia mengatakan pihaknya memiliki database seluruh kendaraan yang telah menjalani uji emisi di bengkel DLH dan tempat uji emisi resmi.