KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Pemberi Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi

- 23 Agustus 2023, 11:33 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto/Harianto ANTARA

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait rencana pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kasus ini menetapkan Wakil Marsekal Basarnas (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Karena proses penyidikan masih berjalan, KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka pemberi suap kepada Direktur Basarnas Henri Alfiandi.

Ketiga tersangka tersebut antara lain Komisaris Senior PT Multi Graphic Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Senior Director PT Intertekno Graphic Sejati Marilya (MR), dan Senior Director PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Baca Juga: Fajar Sebut Sembilan Gugatan Uji Materiil Telah Diajukan Terkait Batas Usia Para Capres dan Cawapres

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ali merinci, penahanan tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang hingga 23 September 2023. Sedangkan Mulsunadi Gunawan ditahan hingga 28 September 2023.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa mengatakan, tim penyidik ​​telah menyelesaikan penyidikan para tersangka dengan terus mengumpulkan bukti-bukti.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x