Nurul Ghufron Sebut Kasus Rafael Alun jadi Terobosan Baru Dalam Mengungkap Praktik- Praktik Rasuah

- 25 Agustus 2023, 09:37 WIB
Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka suap dan pencucian uang.



Dua kasus yang menjerat Rafael Alun bermula dari penyidikan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayah Mario Dandy Satrio.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan kasus korupsi melalui LHKPN bisa menjadi terobosan baru dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Otorotas Jepang Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Prefektur Gunma, Jepang

“Ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat, 25 Agustus 2023.

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," ucapnya menambahkan.

Selain itu, Ghufron mengatakan pihaknya telah mengembangkan laporan LHKPN dari perangkat administratif hingga perangkat implementasi.

“Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini,” ujarnya.

Rafael Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, perkara dan tuntutan tersangka KPK Rafael Alu Trisambodo dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x