Indra Iskandar Sebut DPR Punya Fungsi Check and Balances Kebijakan Operasional

- 26 Agustus 2023, 09:45 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar /

Indra mengatakan Sekjen DPR merupakan bagian integral dari kegiatan DPR. Ia mengatakan partainya sepakat dengan apa yang akan dilakukan anggota dewan.

“Dewan bekerja pada bagian depan kami ada di belakang di dapur untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dilakukan,” tuturnya.
Kata Indra, senantiasa bekerja di belakang layar dalam siklus pekerjaan rutin. Menurut dia, Sekjen DPR juga telah melakukan reformasi mandiri dan reformasi birokrasi dari atas hingga bawah.

“Juga kemudian bagaimana menguatkan SDM yang ada di Sekretariat Jenderal, agar dukungan kepada dewan itu semakin hari semakin berkualitas,” ucap Indra.

Indra mengatakan, Badan Khusus Sekjen DPR berperan penting dalam penyusunan berbagai refleksi panel, baik di bidang keahlian penelitian, maupun di bidang yang lebih strategis, khususnya dokumen akademis.

“Naskah akademis sekarang sudah lebih dalam, karena kami juga melakukan satu proses dengan kampus-kampus, dengan tokoh-tokoh, dengan LSM itu dengan regulatory impact assessment,” ujar Indra.

“Kami memastikan setiap undang-undang itu mengukur dampaknya seperti apa yang ada di publik, bisa juga itu yang disebut dengan meaningful participation, itu yang yang terus-menerus kita lakukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, pada periode 2019-2023, DPR telah menerbitkan 70 undang-undang. Diantaranya, khususnya UU Nomor 2 Tahun 2020 terkait Perpu Nomor 1 Tahun 2020. UU ini terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

“Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yaitu tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga Undang-Undang Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” ucapnya.

Kemudian di bidang politik terdapat tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022, dan empat paket undang-undang terkait pembentukan daerah otonomi baru di Papua. .

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x