Anggota Paspampres yang Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

- 28 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Paspampres yang bertugas menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan pihak tertentu, simak daftar tugasnya.
Ilustrasi Paspampres yang bertugas menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan pihak tertentu, simak daftar tugasnya. /Pixabay/Pexels

OKE FLORES.com - Anggota Paspampres, Praka RM yang diduga melakukan tindakan brutal terhadap seorang pemuda hingga tewas terancam maksimal hukuman mati. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum atas perbuatannya.

Direktur Media TNI (Kapuspen), Laksamana Muda Julius Widjojono meneruskan pernyataan Yudo Margono. Yudo menyatakan keprihatinannya setelah mendengar berita penganiayaan yang intens. Ia bahkan memastikan akan mengurus kasus Praka RM hingga tuntas.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: DPR Meminta Menpan RB dan Menkeu Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer

Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan Praka RM dipecat dari jabatan TNI. Bahkan, TNI menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

Saat ini Praka RM ditahan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x