Anggota Paspampres yang Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

- 28 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Paspampres yang bertugas menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan pihak tertentu, simak daftar tugasnya.
Ilustrasi Paspampres yang bertugas menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan pihak tertentu, simak daftar tugasnya. /Pixabay/Pexels

Kasus penganiayaan hingga tewas diusut oleh oknum anggota Pengawal Presiden (Paspampres) bengis yang berinisial Praka RM. Terdakwa diduga mengancam korban sebelum menganiayanya hingga korban kehilangan nyawa.

Praka RM diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25). Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kisahnya menjadi viral dan membuat heboh media sosial.

Disebutkan, Praka RM terlebih dahulu menculik korban dan kedua temannya, sebelum menghajarnya hingga tewas. Dugaan penculikan terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Terdakwa diduga mengancam korban jika tidak mengirimkan uang.

Terkait peristiwa tersebut, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan komitmennya terhadap transparansi, dalam setiap langkah penanganan kasus Praka RM.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," ujarnya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Terkait kasus tersebut, pada Kamis, 24 Agustus 2023, aparat kepolisian Divisi Militer Daerah Jayakarta menerbitkan surat keterangan penyerahan jenazah almarhum. Petugas Praka RM adalah Paspampres yang bertugas di Batalyon Penjaga Protokol Negara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah