Baca Juga: Siswa SPN Kemiling Meninggal, Kompolnas Rekomendasikan Pemasangan CCTV
"Ini yang terdeteksi pinjol ilegal, belum pinjam legal. Jadi banyak sekali jumlahnya dan perlu perhatian pemerintah," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet menyarankan Kemendikbud menurunkan tim untuk menginvestigasi guru honorer yang terjerat pinjaman online ini. Selain itu, Kemendikbud harus memberikan bantuan hukum bagi guru honorer tersebut.
"Kenapa mereka terjebak pinjol ini, karena gali lubang tutup lubang. Apalagi, pihak pinjaman online ini kerap berbuat di luar perkiraan, seperti menyebar data peminjamnya kepada kerabat yang dikenalnya.
"Katakanlah dalam sebulan harus bayar pinjaman. Kalau tidak akan disebar data, mau nggak mau pinjam lagi, utang bisa mencapai ratusan juta," kata Slamet, mengakhiri.***