Cek Juknisnya, Status Guru Lulusan PPG Ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda-beda

- 28 Agustus 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi uang tunjangan guru
Ilustrasi uang tunjangan guru /Pixabay/wonderfulbali-23124233

Biasanya tunjangan di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada Guru tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret untuk TW 1, Juni untuk TW 2, September untuk TW 3, dan Desember untuk TW 4.

Lalu, berapa gaji Guru PNS? Guru PNS dengan masa pengabdian 0 tahun disebut golongan III-A dengan gaji yang diterima mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

2. Tunjangan Guru Non PNS

Berbeda dengan Guru non PNS atau Guru honorer. Tunjangan yang diberikan kepada Guru non PNS untuk setiap bulannya sebanyak Rp1.500.000 per bulan.

Ketentuan gaji Guru non PNS tertuang dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Tunjangan Guru non PNS tersebut diperuntukkan bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Bagi Guru non PNS namun yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan yang didapatkan sama dengan Guru PNS.

Ketentuan tunjangan untuk Guru non PNS inpassing tercantum dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, yang akan diberikan tunjangan setiap bulannya sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

4. Tunjangan Guru PPPK

Adapun untuk tunjangan Guru PPPK juknisnya mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, dengan tunjangan yang disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Apakah besaran gaji Guru PNS dengan PPPK sama? Gaji Guru PPPK mengacu pada Perpres nomor 98 tahun 2020. Guru PPPK dengan masa kerja 0 tahun akan diberikan pemerintah gaji sebesar Rp2.966.500.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x