OKE FLORES.com - Salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan adalah memiliki iuran yang diperoleh melalui keikutsertaan dalam program PPG.
Guru yang lulus diberikan sertifikat profesi guru (PPG), sebagaimana diatur dalam Permendikbud 54 Tahun 2022. Guru juga dianggap mengikuti Program Profesi Guru (PPG) selain menerima gaji.
Sementara itu, seperti diketahui bahwa Guru memiliki beberapa status yaitu sebagai Guru PNS, PPPK, non ASN yang sudah Inpassing dan non Inpassing.
Baca Juga: Ribuan GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Bulan Oktober-Desember Dapat Kejutan dari Kemdikbudristek
Melansir Beritasoloraya.com, Senin, 28 Agustus 2023, berikut ini akan disajikan juknis dan besaran tunjangan yang diperoleh Guru sertifikasi atau sudah lulus PPG berdasarkan status Guru tersebut.
1. Tunjangan Guru PNS
Berdasarkan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada Guru PNS adalah sebanyak 1 kali gaji pokok per bulan.
Tunjangan untuk Guru PNS biasanya disalurkan per tiga bulan atau bahkan 4 triwulan selama setahun. Diantara bulan penyaluran adalah bulan Maret, Juni, September dan bulan Desember.