Panglima TNI Minta 3 Prajurit Penganiaya Pria di Aceh Dipecat dan Dihukum Berat

- 28 Agustus 2023, 13:07 WIB
Foto: Panglima TNI Minta 3 Prajurit Penganiaya Pria di Aceh Dipecat dan Dihukum Berat
Foto: Panglima TNI Minta 3 Prajurit Penganiaya Pria di Aceh Dipecat dan Dihukum Berat /

OKE FLORES.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat prihatin dan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan tiga anggota TNI terhadap seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas. Komandan juga menyerukan agar tiga anggota yang terlibat dihukum berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 28 Agustus 2023.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," kata Julius.

Baca Juga: Cek Juknisnya, Status Guru Lulusan PPG ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda-beda

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Salah satunya adalah anggota tim pengamanan presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi penganiayaan ini sudah tersebar di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @rakan_aceh. Dalam kasus ini, korban menelepon keluarganya dan meminta mereka mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Ribuan GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Bulan Oktober-Desember Dapat Kejutan dari Kemdikbudristek

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah