KPK Setor Rp4,6 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek PT Waskita Karya ke Negara

- 29 Agustus 2023, 10:34 WIB
Foto: KPK Setor Rp4,6 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek PT Waskita Karya ke Negara
Foto: KPK Setor Rp4,6 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek PT Waskita Karya ke Negara /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

 

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 4,6 miliar ke bank tersebut. Jumlah tersebut merupakan ganti rugi sebesar Rp5,9 miliar yang dilakukan terdakwa Fakih Usman selaku mantan Kepala Divisi Pengendalian PT Waskita Divisi II.

"Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara. Sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana Fakih Usman, dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 29 Agustus 2023.
 
Ali mengatakan, pihaknya akan terus memungut pembayaran dan santunan bagi para koruptor. Denda dan uang pengganti dibayarkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
 
 
"Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi. Fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menagih uang hasil korupsi proyek bodong PT Waskita Karya. Uang suap itu diperoleh kembali dari mantan Direktur Divisi II Divisi dan Wakil General Manager PT Waskita Karya, Fakih Usman.
 
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Juni 2022.
 
 
Ali mengatakan, kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Fakih yakni Rp 5,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fakih baru membayar Rp 1,2 miliar.
 
"Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara," kata Ali.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x