OKE FLORES.com - Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI Angkatan Darat Brigjen Hamim Tohari mengungkap perkembangan penyidikan pembebasan, pemerasan, dan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Imam Masykur (25 tahun).
Hamim mengatakan, ada tiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dari divisi Paspampres dan Angkatan Darat (AD). Mereka adalah anggota Praka RM Paspampres, kemudian dua anggota TNI lainnya yakni Praka HS dan Praka J.
Proses penyidikan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 14 Agustus 2023. Usai dijebak PMJ, ia kedapatan terlibat dengan pasukan TNI.
Baca Juga: Sri Mulyani Memberikan Kejutan Berupa Uang Pulsa Untuk PNS di Tahun 2024
Kasus penculikan dan penganiayaan ini dilimpahkan ke Pomdam Jaya untuk diproses lebih lanjut karena terduga pelakunya adalah prajurit TNI.
“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro jaya kemudian Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya melakukan penyelidikan awal dan kemudian didapatkan 2 terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan lanjutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” kata Hamim dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 29 Agustus 2023.
Selain tiga anggota TNI tak bersenjata, ada juga seorang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.