Update Terbaru, Selain 3 Oknum Prajurit TNI, Ada Satu Tersangka Warga Sipil Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

- 29 Agustus 2023, 13:01 WIB
Foto : Imam Masykur ( Kiri ) oknum Paspampres Salah satu oknum ( Kanan)
Foto : Imam Masykur ( Kiri ) oknum Paspampres Salah satu oknum ( Kanan) /Tiktok@kim_hakim72/

“Perlu saya sampaikan selain dari tiga oknum tersebut ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditangani di Polda Metro Jaya,” tutur Hamim.

Hamim belum dapat menjelaskan soal peran tersangka warga sipil dalam kasus penganiayaan Imam Masykur. Menurutnya, keterlibatan warga sipil tersebut tengah didalami Polda Metro Jaya.

“Masalah perannya ini nanti masih dalam proses dan nanti barangkali untuk tersangka sipil bisa dikonfirmasikan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Hamim menyatakan bahwa TNI menjamin tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Prajurit yang terbukti melanggar hukum bakal dikenakan pasal pidana umum dan pidana militer.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah