Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

- 30 Agustus 2023, 14:03 WIB
Foto: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Foto: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek /

OKE FLORES.com - Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) menuding mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial RAT menerima gratifikasi. Pengacara KPK Wawan Yunarwanto mengatakan RAT dan istrinya berinisial EMT menerima sumbangan sebesar Rp16,6 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang. Seluruh uangnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan RAT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 30 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 30 Agustus 2023.

RAT dan istrinya menerima gratifikasi tersebut dari beberapa perusahaan. Antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Logistics.

Baca Juga: Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang Diduga Hasil Penerimaan Gratifikasi

Lembaga-lembaga ini, kelanjutan dari JPU, dikembangkan oleh RAT. Dimana istri EMT merupakan komisaris sekaligus pemegang saham.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan suap. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tugas atau tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil pada Bagian Penatausahaan dan Penyelesaian Bagian Pajak Badan Jasa Keuangan.
 
Selain itu, tidak semua izin dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Oleh karena itu, pemberian itu harus digunakan demi hukum.
 
 
Jaksa juga menyatakan RAT dan EMT menerima gratifikasi dari PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari wajib pajak. Selain itu, RAT juga menerima pembayaran penipuan dari wajib pajak melalui PT ARME sebesar Rp2,56 miliar.
 
RAT juga menerima Rp 4,4 miliar dari PT Cubes Consulting. Jumlah tersebut merupakan besaran RAT kegiatan operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Pengelolaan Kekayaan Negara (LHKPN).
 
RAT, lanjut JPU, juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan melalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang tersebut berasal dari anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, RAT disebut menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.  "Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, RAT didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x