OKE FLORES.com - Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) menuding mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial RAT menerima gratifikasi. Pengacara KPK Wawan Yunarwanto mengatakan RAT dan istrinya berinisial EMT menerima sumbangan sebesar Rp16,6 miliar.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang. Seluruh uangnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan RAT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 30 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 30 Agustus 2023.
RAT dan istrinya menerima gratifikasi tersebut dari beberapa perusahaan. Antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Logistics.
Baca Juga: Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang Diduga Hasil Penerimaan Gratifikasi
Terakhir, RAT disebut menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra. "Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, RAT didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***