Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu dan Bacok Ayah Kandungnya di Depok

- 1 September 2023, 09:36 WIB
Ilistrasi foto pembunuhan
Ilistrasi foto pembunuhan /

"Rekonstruksi pada siang hari ini kita laksanakan dengan menghadirkan JPU juga saksi-saksi. Intinya untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kami tangani," katanya.

Sedangkan rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara polisi (BAP) dengan tujuan menguji kredibilitas keterangan saksi atau tersangka.
"Adegan yang diperagakan tersangka Azis sesuai dengan berita acara polisi (BAP)," kata dia.

Motif Tersangka

Bocah berinisial RA (23) di Depok dikenakan pasal 340 pembunuhan karena melukai ayahnya dan menyebabkan kematian ibunya.

RA ditemukan Kamis 10 Agustus 2023 kemarin bersama ayah dan ibunya, BA (49) dan SW (43). Setelah ditelusuri, ternyata RA berniat membunuh ibunya dan melukai ayahnya karena penyakit itu sudah dideritanya dan sudah dibicarakan sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Motif RA membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," kata Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso.

Selain itu, pelaku mengklaim tak terima lantaran sempat dituduh menggelapkan uang perusahaan oleh sang ayah sehari sebelum kejadian.

"Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orangtuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," tuturnya.

Atas perbuatannya, RA terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang paling berat jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Arief.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah