“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” ujar Ali.
Juru bicara kejaksaan mengatakan, akan lebih banyak bukti yang diperiksa dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Wali Kota Bima M Lutfi Dicegah ke Luar Negeri
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ali mengungkapkan pihaknya telah melarang Lutfi meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung Agustus 2023. Masa larangan tersebut bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ucap Ali.
“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya menambahkan.***