GAWAT NIH, Ini yang Terjadi antara Pemda dan Gaji PPPK yang Telat Dibayarkan

- 1 September 2023, 18:25 WIB
foto: ilustrasi gaji pppk
foto: ilustrasi gaji pppk /Pixabay

OKE FLORES.com - Salah satu kekhawatiran yang dihadapi guru honorer bukan hanya penghapusan 28 November atau mendapat PPPK guru tahun 2023, tapi juga pembayaran gaji.

Pemerintah berupaya memastikan para guru honorer tersebut mendapat jaminan sosial yang memadai dan berjuang agar mereka semua lolos dari eliminasi dengan memasukkan mereka ke dalam PPPK guru tahun 2023.

Namun, kebutuhan 1 juta guru oleh Kemendikbud tak kunjung terpenuhi sebab pemda yang masih sedikit mengajukan formasi dalam PPPK guru 2023. Guru honorer pun takut tak kebagian formasi.

Baca Juga: Nana Sudjana Ditunjuk Jokowi Gantikan Ganjar Pranowo Jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Terhitung hingga saat ini, pemerintah belum rilis pernyataan atau regulasi apapun yang menjelaskan pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK guru 2023.

Pemda pun ragu untuk mengusulkan formasi yang banyak, karena mereka takut kalau gaji dan tunjangan untuk PPPK guru 2023 ini hanya akan ditanggung selama 3 bulan seperti yang disebutkan dalam PMK No. 212 Tahun 2022.

PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan kalau gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK guru 2023 akan ditanggung selama 3 bulan. Sementara, keinginan pemda adalah pusat yang menanggung gaji dan tunjangan formasi PPPK hingga seterusnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x