Penangkapan Pelaku
Pria asal Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena terbukti mengunggah video tak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Pelaku berinisial J (34 tahun) membagikan foto bugilnya melalui Facebook.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di Kota Sulawesi Selatan," ujar Syamsul Ridwan.
Dia mengatakan, penangkapan J bermula dari laporan adanya konten pornografi yang dibagikan melalui Facebook Messenger.
Dalam konten tersebut, pelaku membagikan video berdurasi dua detik dengan video tidak senonoh bergambar wajah korban berinisial R melalui jejaring sosial Facebook Messenger dan grup Facebook.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," kata Syamsu Ridwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1) UU Pencabulan Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan UU tersebut. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Bisnis.
Terkait ancaman hukuman, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pelecehan Seksual menjatuhkan pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Sedangkan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. ***