Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hukum Peradilan Negeri

- 7 September 2023, 13:12 WIB
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Majelis Hakim Hari Ini, :Lanjutan Perkara Penganiayaan
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Majelis Hakim Hari Ini, :Lanjutan Perkara Penganiayaan /

OKE FLORES.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis 5 tahun penjara oleh sekelompok hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas persidangan tidak adil terhadap pelaku kekerasan Cristalino David Ozora (17).

 

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas divonis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 7 September 2023. 

Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Diduga Akibat Pasangan Prewed Flare

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Yang terburuk adalah peran terdakwa menghancurkan masa depan David. Meskipun dialokasikan untuk dituduh mencegah seorang Marinir seorang anak, bahkan ketika sudah terlambat untuk menghindari kematian.

Garis adalah ketika seorang pengacara bertanya (JPU). Atas permintaannya, jaksa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x