Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hukum Peradilan Negeri

- 7 September 2023, 13:12 WIB
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Majelis Hakim Hari Ini, :Lanjutan Perkara Penganiayaan
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Majelis Hakim Hari Ini, :Lanjutan Perkara Penganiayaan /

Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan seorang gadis berinisial AG (15 tahun). Sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy dijadwalkan sore ini. Sedangkan terdakwa AG yang sebelumnya merupakan terpidana kasus tersebut divonis 3,5 tahun penjara.

Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Shane Lukas di akhir sidang mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman tersebut.

Ayah David Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

Diketahui, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang pembacaan persidangan kasus penyerangan tidak senonoh dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane. Lukas. (19) pada Kamis, 7 September 2023.


Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pengacaranya, Melissa Angraini.

"Kita mau kawal saja," ucap Jonathan kepada awak media.


Jonathan Latumahina berharap hakim yang sama menjatuhkan hukuman penjara maksimal seperti yang diminta jaksa.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah