Shane Lukas Tidak Dibebankan Restitusi Lantaran Tidak Terlibat Langsung dalam Perkara

- 7 September 2023, 20:30 WIB
Shane Lukas
Shane Lukas /PMJ News/Fajar

OKE FLORES.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas 5 tahun penjara.Sidang dijadwalkan pembacaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Shane Lukas dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hukum Peradilan Negeri

Dalam menguatkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan lainnya, keterlibatan terdakwa menghancurkan masa depan David. Sementara itu, keadaan yang meringankan bagi terdakwa membuat saksi Mario tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut, meski sudah lewat, untuk menghindari akibat yang lebih fatal.


Shane Lukas dinilai melanggar pasal 355 ayat 1 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pokoknya. Vonis terhadap Shane Lukas memenuhi tuntutan jaksa. Awalnya, saat membacakan dakwaan, JPU memvonis terdakwa lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x