OKE FLORES.com - Ditipideksus Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, penyidik telah menyita ratusan rekening yang terkait dan milik Panji Gumilang.
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat, 8 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 09 September 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Mendaftar Pertama Setelah KPU Membuka Pendaftaran
Dari 144 rekening yang diblokir, 96 milik Panji Gumilang, 45 milik YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening tambahan atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain memblokir rekening, penyidik juga menyita banyak dokumen dan surat kepemilikan tanah di Indramayu milik Panji Gumilang.
"Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Investment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," ujarnya.